SETUT MOTOR DITILANG ? BEGINI FAKTANYA
SETUT MOTOR DITILANG ? BEGINI FAKTANYA
Subang_Nethabibie.blogspot.co.id_ Banyak
pengendara yang melakukan stut atau
mendorong motor dari belakang dengan
menggunakan kaki sambil berkendara.
Niat menolong memang baik, tapi
ternyata tindakan tersebut melanggar
aturan.
Budiyanto, pemerhati masalah
transportasi, mengatakan, sepeda motor
yang difungsikan untuk mendorong
atau menarik sepeda motor lain itu
dapat merintangi atau membahayakan
keamanan dan keselamatan diri sendir
atau orang lain.
Serta tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain.
Sepeda motor merupakan kendaraan
atau sarana transportasi pribadi untuk
penumpang orang, ujar Budiyanto, saat
dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, di dalam
peraturan perundang-undangan telah
diatur tentang tata cara berlalu lintas.
Tepatnya pada Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap
orang yang menggunakan jalan untuk
berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal
yang dapat merintangi, membahayakan
keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga
menuliskan bahwa setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mematuhi ketentuan, antara
lain tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain.
Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ
juga disebutkan bahwa setiap orang
yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi
nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Dengan demikian bahwa sepeda motor
yang diperuntukkan untuk menarik atau
mendorong sepeda motor merupakan
pelanggaran lalu lintas yang dapat
dikenakan sanksi, sebagai mana diatur
dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000,kata
Budiyanto.
Sumber berita : Kompas.com

Komentar
Posting Komentar