SETUT MOTOR DITILANG ? BEGINI FAKTANYA

SETUT MOTOR DITILANG ? BEGINI FAKTANYA





Subang_Nethabibie.blogspot.co.id_ Banyak

pengendara yang melakukan stut atau

mendorong motor dari belakang dengan

menggunakan kaki sambil berkendara.

Niat menolong memang baik, tapi

ternyata tindakan tersebut melanggar

aturan.


Budiyanto, pemerhati masalah

transportasi, mengatakan, sepeda motor

yang difungsikan untuk mendorong

atau menarik sepeda motor lain itu

dapat merintangi atau membahayakan

keamanan dan keselamatan diri sendir

atau orang lain.


Serta tata cara penggandengan dan

penempelan dengan kendaraan lain.

Sepeda motor merupakan kendaraan

atau sarana transportasi pribadi untuk

penumpang orang, ujar Budiyanto, saat

dihubungi Kompas.com, belum lama ini.


Budiyanto menambahkan, di dalam

peraturan perundang-undangan telah

diatur tentang tata cara berlalu lintas.

Tepatnya pada Undang-Undang Nomor

22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap

orang yang menggunakan jalan untuk

berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal

yang dapat merintangi, membahayakan

keamanan, dan keselamatan lalu lintas.


Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga

menuliskan bahwa setiap orang yang

mengemudikan kendaraan bermotor di

jalan wajib mematuhi ketentuan, antara

lain tata cara penggandengan dan

penempelan dengan kendaraan lain.

Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ

juga disebutkan bahwa setiap orang

yang dengan sengaja mengemudikan

Kendaraan Bermotor dengan cara atau

keadaan yang membahayakan bagi

nyawa atau barang dipidana dengan

pidana penjara paling lama satu tahun

atau denda paling banyak Rp 3 juta.


Dengan demikian bahwa sepeda motor

yang diperuntukkan untuk menarik atau

mendorong sepeda motor merupakan

pelanggaran lalu lintas yang dapat

dikenakan sanksi, sebagai mana diatur

dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana

kurungan paling lama 1 bulan atau

denda paling banyak Rp 250.000,kata

Budiyanto.


Sumber berita : Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUKAR SEGERA KARTU DEBIT MAGNETIC STRIPE KE TIPE CHIP AGAR TETAP BISA DIGUNAKAN

ISI SURAT WASIAT PENYERANG MABES POLRI

UKIRAN ALAM