SETUT MOTOR DITILANG ? BEGINI FAKTANYA
SETUT MOTOR DITILANG ? BEGINI FAKTANYA Subang_Nethabibie.blogspot.co.id_ Banyak pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara. Niat menolong memang baik, tapi ternyata tindakan tersebut melanggar aturan. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendir atau orang lain. Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang, ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Budiyanto menambahkan, di dalam peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib d...